Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miliki Sabu Dirumahnya, Warga Kampung Suka Agung Way Kanan Ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 19-Sep-2020

Febri 1357

Share

Barang Bukti Narkotika Saat Diamankan Polres Way Kanan | Ist/Lampungpro.co

WAY KANAN (Lampungpro.co): Warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan berinisial PON (27) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, karena didapati memiliki sabu puluhan gram sabu dirumahnya, Jumat (18/9/2020). PON diringkus polisi, berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran gelap di rumah tersebut.

Kasat Narkoba AKP Firmansyah mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, tim langsung melakukan penyelidikan setelah mendapati informasi dari masyarakat Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. Saat hendak ditangkap, PON sempat melarikan diri karena melihat kehadiran polisi di kawasan rumahnya.

"Pelaku sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya, setelah melihat ada anggota yang menyambangi rumahnya. Namun dengan sigap, anggota langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku," kata AKP Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan dan pakaian pelaku. Hingga akhirnya diketemuka satu wadah dari lakban hitam, yang didalamnya terdapat 10 plastik klip bening kecil di tangan sebelah kanan pelaku. Dari10 plastik klip bening kecil tersebut, berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,06 gram.

"Kemudian aggota langsung melakukan penggeledahan lainnya disekitar lokasi rumah pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti berupa empat wadah lagi, yang berisi satu buah sekop sedotan, 35 plastik klip bening kosong, dan satu unit timbangan digital warna silver," ujar Firmansyah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk diperiksa dan diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun penjara. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved