Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta THR dan Rusak Dagangan Warga di Seputih Surabaya Lampung Tengah, Preman ini Pakai Baju Tahanan
Lampungpro.co, 28-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1279

Share

Mat Bucek saat di Mapolsek Seputih Surabaya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Anggota Opsnal Unit Reskrim jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah, meringkus AM Als Mat Bucek (42) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Rabu (27/4/22) sekira pukul 21.00 WIB. Mat Bucek ditangkap berdasarkan laporan korban Kusno warga Kamlung Mataram Ilir sekaligus pemilik toko material yang resah karena ulahnya.


Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso  mengatakan, pada Selasa (26/4/ 2022), sekitar pukul 10.30 WIB, Mat Bucek datang ke toko Kusno meminta uang Rp50 dengan alasan tunjangan hari raya (THR) .Kemudian diberi uang Rp20 ribu,  namun pelaku tidak mau dan meminta tambah Rp10 ribu. 

Setelah diberi uang  Rp30 ribu, pelaku memaksa masuk ke  toko lalu mengambil satu buah lampu LED di etalase. "Ketika Mat Bucek hendak pergi  membawa lampu tersebut, dihalang-halangi oleh korban hingga terjadi perkelahian. Pelaku mengamuk lalu merusak dan mengacak-acak barang dagangan milik korban sehingga  mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang sebesar Rp1 juta," kata Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (28/4/2022).

Akibat kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Seputih Surabaya. Mendapat Informasi terkait keberadaan pelaku yang menumpang di salah satu rumah warga Kampung Setia Bakti SB 9 Kecamatan Seputih Banyak, Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama anggota menuju ke lokasi untuk menangkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait aksi premanisme itu. Pelaku AM als Mat Bucek dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dia mengaku kerap meminta THR ke sejumlah warga dan pemilik toko setiap menjelang Hari Raya Idulfitri. Atas perbuatanya pelaku AM als Mat Bucek dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved