Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mirip Film, Mahasiswi Ini Kejar Begal di Jalan Ryacudu, Hingga Berakhir di Polsek Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 20-Feb-2021

Febri 1237

Share

Barang Bukti Dompet dan Uang Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Tanjung Senang, Bandar Lampung berinisial AS (21) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan, karena hendak membegal sepeda motor mahasiswi asal Bukit Tinggi di wilayah Jalan Ryacudu, Sabah Balau, Tanjung Bintang pada Rabu (17/2/2021) malam. Saat itu pelaku berusaha membegal motor Rini Ogus (19), yang melintas di jalan tersebut.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, saat itu pelaku beraksi dengan cara memepet motor korban hingga terjatuh, yang hendak pulang melewati Jalan Ryacudu. Namun korban melawan dan menahan pelaku, pada saat akan mengambil sepeda motornya.

"Atas hal itu, pelaku kemudian awalnya hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam yang berisikan satu unit ponsel merk Xiaomi, uang tunai Rp270 ribu, KTP, dan dua kartu ATM yang disimpan di dasbor sepeda motor. Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku, hingga berhasil mengambil dompet korban kembali," kata Kompol Talen Hafiz, Sabtu (20/2/2021).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat, dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Pada saat itu juga, pelaku berhasil diringkus oleh petugas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana saat beraksi ia bersama rekannya berinisial AR (20) yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Talen Hafiz.

Hingga kini AR sudah ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjung Bintang. Sementara AS beserta barang bukti satu buah dompet kulit warna hitam, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp270 ribu ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved