PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang ayah di Ambarawa, Pringsewu inisial WAP (38), ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota karena menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tiga bulan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/10/2023) kurang dari 12 jam, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku ditangkap atas kasus dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya inisial OR (16), yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMP," kata AKP Rohmadi dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Aksi bejat tersebut, dilakukan sejak tahun 2020 silam, dimana saat itu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sementara pelaku terakhir kali meniduri anak tirinya pada awal Oktober 2023.
"Pelaku beraksi di rumahnya, saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Saat beraksi, pelaku sering mengancam korban dengan sebilah pisau," ujar AKP Rohmadi.
Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban, apabila bercerita dan memberitahukan aksi bejat pelaku ke orang lain, termasuk ibu kandungnya.
Kasus tersebut berhasil terungkap, setelah korban menceritakan kehamilannya ke salah satu keluarga, kemudian ibunya akhirnya mengetahui kehamilan korban.
Tidak terima atas hal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di kepolisian. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1239
Lampung Selatan
3896
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia