Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lampung Utara ini Tipu Kepala Dinas di Pesisir Barat Puluhan Juta
Lampungpro.co, 09-Aug-2023

Febri 3930

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial HS (34) asal Desa Kalli Cinta, Kotabumi Utara, Lampung utara, ditangkap Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pekon Penggawa V Ilir Way Krui, dan Pekon Seray Pesisir Tengah pada Minggu (6/8/2023).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku menipu seorang pejabat yang menjabat Kepala Dinas di Pesisir Barat bernama Eksir Abadi (54), warga Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui.

"Peristiwa penipuan itu bermula pada Jumat (14/7/2023) dan Kamis (3/8/2023) sore, pelaku mendatangi rumah korban dan meramal menggunakan nama dan tanggal lahir," kata Kompol Zaini Dahlan dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Pelaku lalu memperdayai korban bisa mendapatkan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp30 juta. Kemudian korban tergiur, lalu menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara Rp15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer.

"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Lalu pelaku berdoa di kamar dan memberikan syarat ke korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," ujar Zaini Dahlan.

Kemudian korban menyanggupi persyaratan tersebut, lalu menawarkan ke korban untuk menggandakan uang di dalam koper, dengan menambah uang Rp9,9 juta, maka uangnya bisa digandakan menjadi Rp3.

"Lalu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp9,9 juta ke pelaku, kemudian empat hari setelahnya, saat korban datang ke rumah pelaku dan meminta lagi uang Rp9,9 juta. Kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku," jelas Zaini Dahlan.

Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi ke rumah korban dan menjanjikan agar uang di dalam koper dipercepat penggandaannya, dari 40 hari menjadi 20 hari, dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp19,8 juta ke pelaku, kemudian korban menyerahkan uang tersebut.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved