BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ibu rumah tangga yang juga berprofesi guru les asal Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung inisial Holi (34) ditangkap Polresta Bandar Lampung, Selasa (7/12/2021). Holi ditangkap atas kasus penipuan, bermodus akan memasukkan pelajar ke SMA Negeri ternama di Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, penipuan ini dimulai sejak Juli 2021 namun baru terungkap pada awal Desember 2021. Ini bermula, saat pelaku mendapat laporan dari orang tua korban bernama Lina Maulandati, anaknya tidak masuk di SMA Negeri ternama di Bandar Lampung.
"Awalnya korban ini tidak masuk dan lapor ke pelaku yang merupakan guru les korban. Pelaku lalu melaporkan ke orang tuanya, bahwa ia punya channel orang dalam, yang nantinya bisa masuk ke sekolah yang dimaksud," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/12/2021).
Kemudian pelaku ini meminta kepada orang tua korban, untuk menyiapkan sejumlah uang. Kemudian orang tua korban ini menyanggupinya, pertama korban menyerahkan uang senilai Rp20 juta ke pelaku.
"Lalu diserahkan lagi Rp10 juta dan terakhir senilai Rp8,5 juta. Setelah uang itu diterima pelaku, maka pelaku mengatakan ke orang tuanya, bahwa nanti akan dihubungi oleh seseorang yang merupakan guru dari sekolah yang sudah ditentukan," ujar Devi Sujana.
Lalu pelaku mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya, yang mengaku sebagai salah satu guru di sekolah itu. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku ini juga mengaku guru laki-laki bernama Ato dan staff sekolah.
"Pelaku ini kemudian mengirimkan tugas-tugas, lalu mengambil tugas itu, dan mengirim slide dari sekolah dan lainnya. Dari Juli-Desember 2021 itu, anak korban ini merasa sudah masuk di sekolah itu, jadi selama ini pembelajatan fiktif, tidak ada komunukasi lisan, dan hanya lewat Email," jelas Devi Sujana.
Aksi penipuan ini baru diketahui saat korban bersama orang tuanya, mengecek langsung ke sekolah yang dimaksud. Namun saat dicek, anak korban ini tidak terdaftar dan tercatat di sekolah yang dimaksud.
Sementara dari pengakuan pelaku ini, selama ini ia mendapat materi yang dikirim ke korban dari internet dan YouTube. Sementara untuk total kerugian yang dialami pihak korban ini mencapai Rp48,7 jutaan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia