Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Cek Urine Narkoba, Satpam Mall di Bandar Lampung Ini Coba Perkosa SPG
Lampungpro.co, 18-Dec-2020

Febri 2087

Share

Ilustrasi Pemerkosaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang karyawati sales promotion girl (SPG) disalah satu pusat perbelanjaan mall yang ada di Kota Bandar Lampung berinisial T (21), mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (Satpam) di tempat kerjanya pada 7 November 2020 lalu. Saat itu, pelaku bermotif hendak melakukan cek urin untuk mengetahui tes narkoba.

Tim Kuasa Hukum korban dari Law Firm Graha Yusticia yakni Yunika Hadiani mengatakan, ada pun pelaku tersebut berinisial R (32) yang merupakan Satpam di mall tersebut. Saat itu, korban sedang bekerja di mall tersebut di Lantai I. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut awalnya oknum Satpam tersebut lewat pesan singkat menghubungi korban untuk bertemu di Lantai 5 Mall tersebut.

"Saat itu pelalu memanggil korban dengan dalih berkaitan dengan kinerja kerja korban. Sejak awal korban ini belum curiga, sehingga ia memutuskan naik ke Lantai 5 Mall. Saat tiba di atas tepatnya disalah satu ruangan yang ada di Lantai 5, langsung menuduh korban telah memakai narkoba hingga harus di tes urin," kata Yunika Hadiani dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Kemudian karena korban ini tidak merasa menggunakan narkoba, selanjutnya korban ini langsung meninggalkan satpam tersebut. Namun pelaku ini terus mengejar korban hingga berada di Lantai 3 Mall. Dari lantai tersebut, pelalu kemudian mencoba mencabuli dan memperkosa korban. Lalu korban ini ditarik, kemudian dibanting oleh pelaku, hingga kemudian ditindih oleh Satpam tersebut.

"Klien kami telah membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung, tanda bukti laporannya bernomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020. Atas laporan tersebut, kami berharap tim penyidik dapat memaksimalkan penanganannya," ujar Yunika Hadiani.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya yakni Frisilia Sriis Devitasari mengungkapkan, dalam kejadian tersebut sejak awal sudah ada rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ia menilai, rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional kemarin, bisa dijadikan momentum bagi kepolisian untuk menangani kasus ini lebih serius.

"Seharusnya penyidik dapat mendalami rekaman itu, namun hingga saat ini, kasus ini belum ada kelanjutan lagi. Dari rekaman CCTV terlihat jelas bahwa, korban ditarik-tarik oleh Satpam tersebut. Jadi bisa didalami motif menarik-narik pelaku ini," ungkap Frisilia Sriis Devitasari. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16073


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved