Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Rapid Antigen, Dua ASN Ini Sering Pungli Penumpang Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 16-Jul-2021

Febri 2097

Share

Polres Lampung Selatan Saat Ekspos Penangkapan Pungli | Lampungpro.co/Humas Polres

KALIANDA (Lampungpro.co): Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan setelah didapati melakukan pungutan liar (Pungli), di wilayah Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Ada pun kedua oknum tersebut diketahui inisial A dan B, warga Ketapang, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kedua oknum ini memanfaatkan kesempatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, yang melaporkan sering ada Pungli di Pelabuhan Bakauheni.

"Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa satu lembar surat tugas, yang dikeluarkan Kantor BPBD Lampung Selatan. Kemudian uang tunai senilai Rp400 ribu, satu lembar foto copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lampung Selatan, tentang pengangkatan ASN," kata AKBP Edwin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/7/2021).

Ada pun modus yang digunakan oleh pelaky B yang diduga bekerjasama dengan A, dengan melakukan Pungli kepada para penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen senilai Rp100 ribu perorang. Mereka menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, tanpa harus dilakukan rapid tes antigen.

"Atas aksi yang dilakukannya akhirnya B dan A ditangkap pada Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Keduanya juga telah enghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular, dalam operasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," ujar Edwin.

Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal  368 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dalam hal ini, Forkopimda Lampung Selatan mengingatkan kepada siapapun agar tidak melakukan tindak pidana Pungli di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved