BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Remaja asal Gunung Labuhan, Way Kanan inisial TWK (21), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan. TWK ditangkap, usai memeras sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunung Labuhan, Senin (4/10/2021) malam.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, modus pelaku memeras sopir ini, menuduh korbannya menabrak kucing pelaku. Pelaku beraksi dengan cara memepetkan sepeda motornya, ke pintu kanan mobil korban.
"Saat memepet korban, pelaku ini meminta agar korbannya menghentikan laju kendaraannya. Setelah terhenti, pelaku lalu menuduh menabrak kucingnya di pinggir jalan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Setelah korbannya berhenti, pelaku lalu meminta uang pengganti ke korban Rp500 ribu. Tujuannya agar korban bisa lewat, sehingga korban terpaksa mengeluarkan uang tersebut, karena terdesak.
"Setelah mendapat uang korbannya, pelaku kemudian melarikan diri. Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Way Kanan, untuk ditindaklanjuti," ujar Andre Try Putra.
Mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan. Usai buron tiga bulan, pelaku didapati informasi pada Kamis (18/2/2022), berada di Kampung Ojolali, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, melalui Operasi Cempaka Krakatau 2022. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, terancam sembilan tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
384
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia