MESUJI (Lampungpro.co): Pria asal Desa Talang Batu, Mesuji Timur, Mesuji inisial SN (44) ditangkap Satreskrim Polres Mesuji, Senin (14/3/2022). SN ditangkap, kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal di Pemukiman Mekar Jaya Abadi, Register 45, Sungai Buaya, Mesuji Timur.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji, Ipgu Fajrian Rizki mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Mereka menginformasikan, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Informasinya ada seorang laki-laki dengan ciri rambut panjang, mendatangi beberapa warga berdalih mengurus tanah. Menurut informasi juga, orang tersebut sudah beberapa kali datang membawa senjata api rakitan," kata Iptu Fajrian, Selasa (15/3/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut, tim mendatangi orang tersebut. Selanjutnya menangkap pelaku, didapati sepucuk senjata api rakitan semi otomatis.
"Barang tersebut, diselipkan dibagian pinggang belakang pelaku. Kemudian didapati juga, dua butir amunisi aktif," ujar Fajrian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia