Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MUI Lampung Keluarkan Maklumat, Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Dari Rumah
Lampungpro.co, 08-Apr-2020

Heflan Rekanza 1263

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) menjelang Ramadan yang melanda beberapa wilayah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menerbitkan maklumat nomor B-016/DP.P-IX/IV/2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1441 H di tengah wabah pandemi Covid-19 ini.

Dalam surat maklumat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid dan Sekretaris MUI Lampung Basyarudin Maisir ini, terdapat 9 poin yang menjadi panduan dalam melaksanakan Ibadah Ramadan ini. Adapun salah satu isi maklumatnya yakni umat Islam diminta untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah dan lainnya.

"Dalam maklumat diterangkan juga, terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih selama bulan Ramadan, serta salat Idulfitri 1441 Hijriah yang harus sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, kata Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmi, Rabu (8/6/2020).

Adapun isi maklumat tersebut yakni pertama, MUI Lampung mengajak kepada umat islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak membaca shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19.

"Selanjutnya, untuk pelaksanaan ibadah salat tarawih selama Bulan Ramadan serta Salat Idulfitri sebaiknya dilaksanakan dirumah masing-masing. Jika dilaksanakan di masjid, pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing, ujar Khairuddin Tahmid.

Maklumat ketiga, tidak melakukan kegiatan syiar Ramadan seperti salat tarawih keliling, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik maupun online, buka puasa bersama (Ifthar Jamai), sahur on the road, Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh, dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di masjid maupun di musala, lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, serta takbiran keliling.

"Keempat, untuk silaturahim dan halal bihalal Hari Raya Idulfitri, sebaiknya dilaksanakan secara daring (online). Dengan memanfaatkan berbagai media seperti media sosial, video call, maupun teleconference," jelas dia.

Kelima, kepada umat islam agar membayarkan zakat mal, zakat harta, infak, dan shadaqah (ZIS), untuk disegerakan pembayarannya sebelum puasa Ramadan. Hal ini guna meringankan masyarakat (mustahik), yang terdampak Covid-19 dan zakat fitrah untuk dilaksanakan diawal-awal bulan Ramadhan.

Keenam, dalam melaksanakan tugasnya, amil zakat harus meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan dan tatap muka ketika penyerahan zakat. Diupayakan jika memungkinkan, untuk melakukan layanan jemput zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS), serta transfer layanan perbankan.

Ketujuh, mengajak masyarakat di Provinsi Lampung untuk saat ini agar tetap berada di tempat atau daerahnya masing-masing. Apabila yang berada di Lampung jangan bepergian ke luar daerah (mudik), dan yang dari luar daerah jangan memasuki Lampung sampai keadaan normal kembali.

Kemudian kedelapan, kepada umat islam untuk senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 ini.

Terakhir, masyarakat Lampung harus menyikapi pandemi wabah virus corona ini dengan serius, tetap tenang, jangan panik namun  tetap waspada, dan tidak mudah menerima informasi terkait Covid-19. Kecuali dari sumber informasi yang valid  dan terpercaya, serta tidak mengirim ataupun mengalihkan berita-berita yang membuat masyarakat resah. (FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved