Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Berlaku 2 April, ini Aturan Resmi Pemerintah untuk Perjalanan Mudik Lebaran Saat Pandemi
Lampungpro.co, 03-Apr-2022

Amiruddin Sormin 2933

Share

Bus AKAP ALS saat keluar dari kapal ferry di Pelabuhan Bakaueheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK






f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19519


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved