Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari ini, Pembelian Tiket Kapal Ferry Wajib Berjarak Mininal 4,2 Km dari Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 11-Dec-2023

Febri 4867

Share

Layanan Tiketing di Pelabuhan Bakauheni | Lampungpro.co/Dok ASDP

BAKAUHENI (Lampungpro.co): PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan baru dalam proses pembelian tiket penyeberangan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni mulai Senin (11/12/2023) pukul 12.00 WIB.

Aturan tersebut yakni pengguna jasa penyeberangan wajib membeli tiket radius berjarak 4,24 Km dari titik sisi terluar Pelabuhan Bakauheni. Aturan tersebut diberlakukan didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.

Kemudian Permenhub Nomor 19 Tahun 2020, dan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di pelabuhan, pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 Km sebelum pelabuhan.

General Manajer ASDP Cabang Utama Bakauheni, Rudi Sunarko mengatakan, tujuan diberlakukannya penentuan radius pembelian tiket ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas.

"Selain itu, dengan adanya pemberlakuan ini, maka diharapkan dapat menghilangkan ruang bagi para oknum calo. Untuk Pelabuhan Bakauheni, radius yang telah di tentukan 4,24 Km dari sisi terluar," kata Rudi Sunarko dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Selain itu, ASDP Cabang Bakauheni juga membuka pelayanan beberapa buffer zone untuk mengedukasi penguna jasa yang akan mengunakan jasa penyeberangan. Fasilitas dalam buffer zone, ada wifi gratis, memberikan pelayanan cara membeli tiket secara online di buffer zone.

"Kami juga memberikan sosialisasi tentang jarak radius untuk pemesanan tiket ferry di Pelabuhan Bakauheni. ASDP menghimbau, agar pengguna jasa sudah memiliki tiket saat berangkat dari rumah," ujar Rudi Sunarko.

Hal itu mengingat pemesanan tiket sejak 60 hari sudah bisa dilakukan, dengan tujuan pengguna jasa dapat mengatur waktu perjalanannya lebih mudah dan fleksibel sesuai kebutuhannya. (***)

Editor : Febri Ariant

Reportase : Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved