Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari Ini, Pemkot Bandar Lampung Larang Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
Lampungpro.co, 25-Jan-2021

Febri 1087

Share

Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melarang warganya, untuk melaksanakan acara resepsi pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Ada pun pelarangan ini, mulai diterapkan pada 25 Januari 2021 hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, larangan melaksanakan resepsi pesta tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021, tentang pembatasan kegiatan atau acara atau pesta. Pelarangan ini, sesuai dengan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung.

"Masyarakat juga dilarang dan tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Baik itu lomba-lomba, pameran atau pertunjukan, pertandingan, aksi damai, dan lainnya," tulis Herman HN dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Januari 2021 kemarin.

Meski acara resepsi pernikahan dilarang, namun Pemkot Bandar Lampung memperbolehkan warganya, untuk melaksanakan akad nikah dengan berbagai ketentuan. Ada pun ketentuannya maksimal dihadiri 50 orang, melaksanakan protokol kesehatan ketat, waktu pelaksanaan dua jam, tidak menggunakan hiburan, dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung.

Apabila tetap melaksanakan kegiatan atau acara tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Kemudian Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.

Ada pun pelarangan ini, untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini tentunya menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar. Hingga kini status Kota Bandar Lampung masih dalam zona merah Covid-19. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved