BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melarang warganya, untuk melaksanakan acara resepsi pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Ada pun pelarangan ini, mulai diterapkan pada 25 Januari 2021 hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, larangan melaksanakan resepsi pesta tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021, tentang pembatasan kegiatan atau acara atau pesta. Pelarangan ini, sesuai dengan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung.
"Masyarakat juga dilarang dan tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Baik itu lomba-lomba, pameran atau pertunjukan, pertandingan, aksi damai, dan lainnya," tulis Herman HN dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Januari 2021 kemarin.
Meski acara resepsi pernikahan dilarang, namun Pemkot Bandar Lampung memperbolehkan warganya, untuk melaksanakan akad nikah dengan berbagai ketentuan. Ada pun ketentuannya maksimal dihadiri 50 orang, melaksanakan protokol kesehatan ketat, waktu pelaksanaan dua jam, tidak menggunakan hiburan, dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Apabila tetap melaksanakan kegiatan atau acara tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Kemudian Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.
Ada pun pelarangan ini, untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini tentunya menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar. Hingga kini status Kota Bandar Lampung masih dalam zona merah Covid-19. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia