Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Hari ini Tarif PPN 11% Resmi Berlaku, ini Daftar Objek Kena PPN 11%
Lampungpro.co, 01-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1246

Share

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Mulai hari ini (1/4/2022), pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan esuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya APBN. Terlebih pada program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak Covid-19.

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut objek-objek yang akan dikenakan kenaikan PPN per tanggal 1 April.




4. Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP.

Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN

Tak perlu khawatir sebab ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Nah, berikut daftarnya yang berhasil Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), rangkum untukmu.










10. Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN

Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut;



3. Jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, pada Kamis (31/3/2022).

Pemerintah akan terus membuat kebijakan yang seimbang demi memulihkan ekonomi, membantu kelompok tidak mampu, dan mendukung dunia usaha khususnya yang kecil dan menengah. Caranya sendiri dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bermasyrakat yang disebut dapat menjadi lebih baik. Bagaimana menurutmu tentang hal ini?

Editor: Kontributor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24701


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved