BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Putra Rumbia, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung, atas kasus penambangan pasir ilegal. Ada pun keduanya inisial ZKW (36) dan WHY (42).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Sis Mulyono mengatakan, keduanya menambang pasir ilegal di Sungai Pegadungan, Rantau Jaya, Putra Rumbia Lampung Tengah. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat sekitar, merasa resah dengan keberadaan tambang pasir ilegal di wilayahnya.
"Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian saat di lokasi, benar adanya didapati tambang pasir ilegal di Sungai Pegadungan," kata Kombes Sis Mulyono saat ekspos di Mako Polairud Polda Lampung, Senin (19/9/2022).
Dari proses itu, tim kemudian menggerebek lokasi pertambangan. Lalu didapati keduanya ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sore.
Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Sungai Pegadungan Lampung Tengah
"Untuk tambang pasir ini, pengakuannya baru sekali beraksi, tapi itu sudah berjalan dua tahun. Jadi keduanya ini menambang pasir, berdasarkan orderan masyarakat, dal sehari bisa menambang hingga 16 kubik pasir," ujar Sis Mulyono.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit kapal tongkang beserta 18 kubik pasir. Kemudian satu unit mesin sedot pasir, dua unit perahu klotok, dua unit mesin blower, dan sejumlah alat bukti lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia