Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Bawa Pemudik, Ditlantas Polda Lampung Beri Sanksi Tilang dan Tahan Kendaraan
Lampungpro.co, 25-May-2020

Heflan Rekanza 1047

Share

Dirlantas Polda Lampung saat mengamankan puluhan kendaraan dan supir travel gelap | Humas Ditlantas Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memberikan peringatan tegas, terhadap kendaraan yang nekat untuk tetap mudik saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi, dengan cara akan melakukan tilang dan pengurangan kendaraan selama satu bulan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, sejak tanggal 12 Mei 2020 lalu hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan puluhan kendaraan yang diama kan di pos cek poin, yang berada di Tol Bakauheni, Lampung Selatan, yang didapati membawa pemudik yang berasal dari luar Lampung.

"Rata-rata para pelanggar ini, tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus. Adapun operasi ini, dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat, yang masih nekat mudik di tengah Pandemi Covid-19. Ada puluhan kendaraan yang terjaring sejak 12 Mei lalu hingga saat ini. Kebanyakan mereka berasal dari luar Lampung seperti Palembang, Riau, Bengkulu, dan Jambi," kata Kombes Chiko Ardwiatto, Senin (25/5/2020).

Kebanyakan dari mereka yang diamankan di pos cek poin di Provins Lampung ini, merupakan supir dan kendaraan travel gelap. Para pengemudi ini, diketahui telah melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut menegaskan, pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek, maka di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Jika para supir maupun kendaraan travel tersebut berulah kembali, maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama satu bulan penuh. Selain itu juga, diterapkan undang-undang yang berlaku," tegas Chiko Ardwiatto.

Berdasarkan keterangan para pengendara travel ini, mereka tergiur terhadap tawaran para penumpang yang hendak mudik keluar Sumatera, melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Mereka mendapatkan informasi tersebut, melalui media sosial dan pemberitahuan dari rekan kerja mereka sendiri.

Berdasarkan evaluasi implementasi Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi, yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan.

Untuk itu, Ditlantas Polda Lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait, fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi. Pengetatan ini dimulai, saat menjelang Idulfitri (arus mudik) hingga setelah Idulfitri (arus balik). (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

8460


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved