Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Butuh Modal Usaha, Pemuda Asal Pagelaran Utara Pringsewu ini Dua Kali Curi Motor
Lampungpro.co, 16-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6308

Share

Pelaku curanmor AA dan sepeda motor yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Berdalih butuh modal usaha, seorang pemuda asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu berinisial AA nekat mencuri sepeda motor. Atas perbuatanya, pria berusia 19 tahun dan berprofesi buruh serabutan tersebut kini ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Menurut Hasbulloh tersangka diamankan polisi pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Komplek Pasar Pagelaran.

"Rabu dinihari kemarin, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial AA warga Kecamatan Pagelaran Utara," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (16/3/2023) siang

Dijelaskan Kapolsek, AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3) sekira pukul 04.00 WIB. 

Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang. Raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur sekitar pukul 06.30 WIB.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," jelasnya

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut yang berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.

"Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korba  yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," terangnya

Diungkapkan Hasbulloh, setelah tersangka diamankan terungkap selain terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Mega Pro tersangka juga terlibat  kasus pencurian satu sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara 

"Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang," ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. 
Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

416


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved