PAGELARAN (Lampungpro.co): Berdalih butuh modal usaha, seorang pemuda asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu berinisial AA nekat mencuri sepeda motor. Atas perbuatanya, pria berusia 19 tahun dan berprofesi buruh serabutan tersebut kini ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Menurut Hasbulloh tersangka diamankan polisi pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Komplek Pasar Pagelaran.
"Rabu dinihari kemarin, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial AA warga Kecamatan Pagelaran Utara," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (16/3/2023) siang
Dijelaskan Kapolsek, AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3) sekira pukul 04.00 WIB.
Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang. Raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur sekitar pukul 06.30 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," jelasnya
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut yang berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
"Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korba yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," terangnya
Diungkapkan Hasbulloh, setelah tersangka diamankan terungkap selain terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Mega Pro tersangka juga terlibat kasus pencurian satu sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara
"Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang," ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia