Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Dibegal, Akal Bulus Wanita Pedagang Keripik di Langkapura Bandar Lampung ini Bebas Cicilan Motor
Lampungpro.co, 05-May-2025

Amiruddin Sormin 228

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberikan keterangan pers, Senin (5/4/2025). POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Kedaton menetapkan WM (37), perempuan warga Langkapura, Bandar Lampung sebagai tersangka usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Di hadapan petugas, WM mengaku menjadi korban pembegalan dan sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur kawanan pencuri.

Aksinya terbongkar usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (5/4/2025).

Kejadian berawal saat perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang keripik ini datang ke Polsek Kedaton dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam laporannya, dia mengaku ditodong dua pria tak dikenal dengan pisau, lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas. "Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor," Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku WN mengaku sepeda motor yang sebelumnya diakui hilang, ternyata dititipkan di rumah salah seorang temannya. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam produksi 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

1809


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved