Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nunyai Rajabasa Langganan Banjir, Walhi Lampung Minta Pemkot Tinjau Ulang Izin Lampung Living Plaza
Lampungpro.co, 24-Mar-2021

Amiruddin Sormin 2003

Share

Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung saat membersihkan gorong-gorong di Nunyai, Selasa (23/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/WALHI


Sebelumnya Walhi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut pada sidang Komisi Penilai Amadal di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada 15 Januari 2021. Selain itu Walhi Lampung melayangkan surat keberatan atas rencana tersebut dan meminta Pemkot Bandar Lampung tidak menerbitkan izin tersebut.

Ada dua hal yang menjadi alasan penolakan itu. Pertama, terkait kesesuaian tata ruang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. Kedua, terkait keberadaan wilayah tersebut yang rawan banjir. Sehingga, jika dibangun di daerah rawa tersebut, tidak ada lagi resapan air sehingga banjir yang terjadi akan semakin masif dan bahkan berpotensi meluas.

 

Terakhir irfan mengingatkan melalui siaran pers ini agar Pemkot Bandar Lampung berhati-hati dalam menerbitkan izin dan tidak menerbitkan izin untuk pembangunan Lampung Living Plaza di Kelurahan Rajabasa Nunyai. Terlebih saat ini Walikota Bandar Lampung memiliki janji kampanye terkait kepedulian terhadap lingkungan hidup dan penanganan banjir.

 


1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved