Sebelumnya Walhi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut pada sidang Komisi Penilai Amadal di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada 15 Januari 2021. Selain itu Walhi Lampung melayangkan surat keberatan atas rencana tersebut dan meminta Pemkot Bandar Lampung tidak menerbitkan izin tersebut.
Ada dua hal yang menjadi alasan penolakan itu. Pertama, terkait kesesuaian tata ruang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. Kedua, terkait keberadaan wilayah tersebut yang rawan banjir. Sehingga, jika dibangun di daerah rawa tersebut, tidak ada lagi resapan air sehingga banjir yang terjadi akan semakin masif dan bahkan berpotensi meluas.
Terakhir irfan mengingatkan melalui siaran pers ini agar Pemkot Bandar Lampung berhati-hati dalam menerbitkan izin dan tidak menerbitkan izin untuk pembangunan Lampung Living Plaza di Kelurahan Rajabasa Nunyai. Terlebih saat ini Walikota Bandar Lampung memiliki janji kampanye terkait kepedulian terhadap lingkungan hidup dan penanganan banjir.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia