Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Untuk Berbagai Industri, Apa Saja?
Lampungpro.co, 17-Jul-2020

Heflan Rekanza 748

Share

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan | ist/Lampungpro.co

POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan Republik Indonesia atas keterlambatan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia. (RLS/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20508


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved