Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hakim Y Diduga Mesum, PT Tanjungkarang tahu Tahu Keberadaannya
Lampungpro.co, 19-Jan-2019

Erzal Syahreza 966

Share

Oknum Hakim, Hakim Mesum, Pasangan Asusila, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oknum hakim di Lampung beredar luas. Diketahui, oknum hakim berinisial Y. Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan saat ditanyai Lampungpro.com terkait keberadaan Y, mengaku tidak tahu. "Secara fisik saya tidak tahu," ujar Jesayas melalui pesan whatsapp, Sabtu (19/1/2019) siang.

Sebelumnya, oknum hakim di Lampung dikabarkan digrebek warga lantaran diduga berbuat mesum di rumah dinas bersama wanita yang bukan istrinya. Oknum hakim itu digrebek warga lantaran membawa dua wanita yang bukan istrinya. Informasi yang dihimpun Lampungpro.com, Sabtu (19/1/2019), oknum hakim berinisial Y.

Y diketahui memiliku istri yang juga berdinas di pengadilan, namun berbeda daerah. Y digrebek warga pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. "Benar, inisial Y, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ujar Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, Sabtu (19/1/2019) pagi.

Jesayas mengatakan, oknum hakim berdinasi di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Ia mengatakan, SK milik Y sebagai hakim di PN Menggala telah dinonaktifkan. Hal itu dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2019.

BACA JUGADiduga Mesum dengan Dua Wanita, Oknum Hakim di Lampung Digrebek

Jesayes menambahkan, meskipun SK telah dikeluarkan, namun Y belum melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi (PT). "Y di nonpalukan sebagai hakim PN Menggala sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," ujar dia.

Jesayas pun menyanggah terkait kabar peristiwa oknum hakim di Lampung digrebek warga, 18 Januari 2019. Penggerebekan, kata Jesayes, terjadi pada 14 Januari 2019, hanya videonya beredar pada 15 Januari dan tanggal 16 Januari, SK penarikan dikeluarkan.

SK penarikan milik Y merupakan bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA). Menurut Jesayes, jika pelanggaran etik maupun teknis merupakan ranah Badan Pengawas (Bawas) MA, sementara PT hanya memfasilitasi. "Tindakan PT sebagai kawal depan MA yaitu menarik Y," ujar dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved