LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Sejak tanggal 12 Mei 2020 lalu hingga saat ini, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang, atau travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas, saat masa Operasi Ketupat Krakatau Tahun 2020 di Pos Cek Poin Tol Bakauheni Lampung Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, mereka yang diamankan untuk sementara ini, diberikan pengarahan bagi para supir travel yang terjaring razia di Pos Cek Poin di Tol Bakauheni Lampung Selatan. Mereka diberikan pembinaan berupa penyuluhan, terkait etika berlalu lintas dan ketentuan tentang angkutan penumpang yang sesuai dengan perundang-undangan.
"Rata-rata para pelanggar ini, tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus. Adapun operasi ini, dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat, yang masih nekat mudik di tengah Pandemi Covid-19. Ada puluhan kendaraan yang terjaring sejak 12 Mei lalu hingga saat ini. Kebanyakan mereka berasal dari luar Lampung seperti Palembang, Riau, Bengkulu, dan Jambi," kata Kombes Chiko Ardwiatto, Senin (25/5/2020).
Chiko menjelaskan, para pengemudi ini diketahui telah melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut menegaskan, pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek, maka di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Jika para supir maupun kendaraan travel berulah kembali, maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama satu bulan penuh. Selain itu juga, diterapkan undang-undang yang berlaku," jelas Chiko Ardwiatto.
Berdasarkan keterangan para pengendara travel ini, mereka tergiur terhadap tawaran para penumpang yang hendak mudik keluar Sumatera, melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Mereka mendapatkan informasi tersebut, melalui media sosial dan pemberitahuan dari rekan kerja mereka sendiri.
Berdasarkan evaluasi implementasi Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi, yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan.
Untuk itu, Ditlantas Polda Lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait, fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi. Pengetatan ini dimulai saat menjelang Idulfitri (arus mudik), hingga setelah Idulfitri (arus balik).
Selain itu juga, Ditlantas Polda Lampung juga tak henti-hentinya memberikan himbauan untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya tetap menggunakan masker, meski berada didalam kendaraan, menjaga jarak, serta rajin untuk mencuci tangan. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
6262
Tulang Bawang
476
Tulang Bawang
501
476
24-Aug-2025
501
24-Aug-2025
519
24-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia