BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan, kepada Dodi Mario (DM) dalam nomor perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Tjk.
DM dinyatakan bersalah, karena mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu, sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat DM mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda CRF 150L warna merah putih dengan nomor polisi BE 2261 DBY, melalui FIF Grup Cabang Lampung, dengan tenor 33 bulan dan cicilan bulanan Rp1,6 juta. Setelah pembiayaan disetujui, DM hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu tidak pernah melanjutkan kewajibannya.
FIF Grup cabang Lampung telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari menghubungi DM melalui telepon, melakukan kunjungan penagihan, hingga mengirimkan surat somasi ke alamat yang tercantum dalam kontrak, namun sama sekali tidak ada tanggapan dari DM.
Pada September 2024, tim penagihan FIF Grup melakukan kunjungan ke rumah DM dan menemukan data identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan saat pengajuan, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan customer DM juga tidak ditemukan di lokasi.
Melihat adanya indikasi penggunaan data palsu tersebut, FIF Grup Cabang Lampung segera melakukan koordinasi di internal dan melaporkan kasus ini ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, DM ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, dan dinyatakan lengkap hingga dapat segera disidangkan. Sidang putusan dibacakan pada 28 April 2025 lalu.
Remedial Region Head Lampung - Bangka Belitung (Lambabel) FIF, Riandi Hermadi mengatakan, pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi.
"Namun DM tidak menunjukkan itikad baik, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, bahkan ditemukan fakta adanya identitas, maupun informasi yang tidak sebenarnya saat proses pengajuan kredit dilakukan DM," kaga Riandi Hermadi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
la menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan tindakan serupa, mengingat perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, masyarakat juga perlu waspada terhadap segala bentuk rayuan oknum tidak bertanggung jawab, yang menawarkan imbalan uang untuk digunakan identitasnya dalam pengajuan kredit kendaraan.
FIF Grup menegaskan, penyelesaian secara persuasif akan selalu menjadi langkah utama, namun jika ditemukan pelanggaran serius, FIF akan mencadangkan haknya untuk menempuh langkah hukum sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan.
Dodi Mario (DM) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 5 bulan oleh PN Tanjung Karang karena mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan data palsu.
DM hanya membayar angsuran satu kali, dan setelah berbagai upaya persuasif dari FIFGROUP tidak diindahkan, kasus dilaporkan ke pihak berwajib.
Tindakan DM melanggar Pasal 35 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang juga berpotensi melanggar ketentuan pemalsuan baik dalam KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan data.
PT Federal International Finance (FIF) sendiri, merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia.
Tepat 1 Mei 2013, perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIF Grup, yang merupakan grup manajemen dari FIF ASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi haji, umrah, dan pembiayaan syariah lainnya.
FIF Grup juga merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia, dengan jumlah jaringan yang mencapai 1.600 kantor cabang. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
212
04-Aug-2025
229
04-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia