Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pancing Korban dengan Dua Perempuan, Pria ini Curi Motor di Pugung Tanggamus, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 26-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1525

Share

Para tersangka pencuri dan penadah sepeda motor saat di Mapolsek Pugung. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

PUGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna hitam merah.


Dua sepeda motor tersebut milik Robi Sugara (24), dalam perkara 10 Juni 2022 di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Kemudian, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT warna hitam milik Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, dalam perkara 8 Juni 2022 di jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiganya ditangkap atas dasar dua laporan polisi dan dua korban. Dari ketiga tersangka, seorang  merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dengan dua lokasi berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Kemudian, dua lainnya penadah motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. "Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan dua laporan kasus di Pugung," kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (26/6/2022).

Ketiga tersangka ditangkap berurutan. Diawali penangkapan SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung Heran. Kemudian dua tersangka penadah  RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat keduanya berada di rumah masing-masing.

Berdasarkan keterangan Robi Sugara, pencurian pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung. Para pelaku masuk rumah memanjat tiang rumah menuju dak depan. Para pelaku membongkar genteng, lalu masuk dan mengambil barang-barang serta keluar melalui pintu rumah.

Barang yang dicuri tersebut berupa Honda Supra X 125 BE 4824 VS, berikut dengan kunci kontaknya. Kemudian, Honda Revo BE 4859 VN, handphone Oppo A53 warna hitam.

Selain itu, tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK motor Honda Supra X 125, BE 4824 VS, 29 bungkus rokok berbagai merk, lima bungkus pop mie sehingga korban mengalami kerugian materil Rp16 juta. "Dari hasil keterangan tersangka SA alias Tata, dia mencuri bersama tiga rekannya yang lalu menjual dua motor kepada Agustika seharga Rp2 juta," jelasnya.

Modus Pancing dengan Perempuan

Perkara kedua, berdasarkan keterangan Suhendra. Pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, dia bersama  rekannya janjian dengan dua perempuan yang dikenal di Facebook mengaku bernama MO dan MY untuk bertemu di sebuah gubuk di area persawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.

Sesampainya di gubuk tersebut, korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang. Korban bersama rekannya dan dua wanita yang dikenal di Facebook berbincang di gubuk. Kedua wanita itu mengajak jalan-jalan di area pesawahan tersebut.

Saat itu, korban berupaya mengajak kedua perempuan tersebut segera pulang. Namun dicegah perempuan tersebut, tetapi karena larut malam sehingga korban memaksa pulang.

Setibanya di tempat parkir motor, korban kaget karena tidak ada lagi motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT, yang sebelumnya parkir di pinggir persawahan. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta.

Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, sepeda motor Honda Beat B 3834 KGT, kemudian dijual kepada RDS seharga Rp900 ribu. Dari hal itu juga ditemukan dugaan bahwa dua perempuan yang dikenal korban Suhendra merupakan komplotan para pelaku. 

"Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan dugaan dua perempuan yang dikenal korban Suhendra yang merupakan komplotan para pelaku. Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan pencarian, guna lebih terangnya perkara Curatranmor di area pesawahan Pekon Tanjung Heran," beber Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung. Sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan masuk daftar pencarian orang. Lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.

"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya. "Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua. Termasuk kedua perempuan yang memperdayai  Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4910


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved