Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Parah, Bapak dan Anak di Way Kanan Ini Kompak Cabuli Saudara Tiri Usia 13 Tahun
Lampungpro.co, 26-Nov-2021

Febri 2650

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Bapak dan anak di Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan, kompak mencabuli anak yang masih di bawah umur. Ada pun keduanya diketahui inisial INS (51) ayah tiri korban dan JNT (21) kakak tiri korban.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban inisial Melati (13) sedang duduk di teras rumah, tiba-tiba diperintah ayah tirinya untuk memijit punggungnya.

"Namun setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan anak tirinya dan langsung berbuat aksi bejat. Setelah kejadian itu, pada pertengahan November 2021, kakak tirinya inisial JNT berbuat serupa di kebun karet PTPN VII Blambangan Umpu," kata Iptu Des Herison Syafutra, Jumat (26/11/2021).

Atas kejadian yang menimpanya ini, korban kemudian bercerita ke ibu kandungnya, atas peristiwa yang dialaminya. Merasa tidak terima anaknya dicabuli suami dan anak suaminya, yang masih ayah tiri dan kakak tiri, ibu kandung korban kemudian melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah itu pada Selasa (23/11/2021), ayah tiri korban ditangkap terlebih dahulu di rumahnya. Sementara pelaku JNT saat itu tidak ada di tempat, hingga kemudian pada malam harinya, ditangkap di Negeri Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Des Herison Syafutra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dikarenakan keduanya masih keluarga dari korban, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

395


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved