Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Parah, Dua Mahasiswi Bandar Lampung Ini Maling Pakaian 11 Kg Saat Dilaundri
Lampungpro.co, 12-Apr-2021

Febri 1309

Share

Ilustrasi Laundri Pakaian | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua mahasiswi di Bandar Lampung dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung, karena dituding melakukan penggelapan dan melakukan penipuan, kepada pelanggan disalah satu laundry pakaian di Rajabasa Bandar Lampung. Ada pun keduanya yakni SDC (23) dan AO (22), didapati mengambil 11 Kg pakaian milik orang lain.

Ada pun 11 Kg pakaian tersebut diketahui milik Risma Melur warga Rajabasa Bandar Lampung, yang juga mahasiswi di salah satu universitas swasta di Bandar Lampung. Risma mengatakan, peristiwa itu bermula saat dirinya mencuci pakaian ke laundry pada 20 November 2020 lalu.

"Itu kejadiannya sudah enam bulan lalu, dimana saat itu saya cuci pakaian 11 Kg bersama adik saya di laundri Jalan Nunyai Rajabasa. Tapi beberapa hari kemudian saat mau ambil pakaian itu, pegawai laundri bilang kalau pakaian 11 Kg itu sudah diambil orang lain," kata Risma Melur, Senin (12/4/2021).

Saat itu ada yang mengaku ke pegawai laundri bahwa, dua orang itu mengaku teman kepercayaan korban, yang diminta memgambil pakaian. Namun saat itu pihak laundri tidak mencurigainya, kemudian memberikan baju-baju milik Risma yang selesai dicuci.

Saya bingung, padahal saya tidak meminta siapa pun untuk mengambil pakaian saya itu. Namun setelah beberapa bulan kemudian, saya merasa ada masalah dengan dua gadis itu. Lalu saya curiga bahwa pelaku yang mengambil 11 Kg pakaian saya itu, mereka orangnya yang mengaku sebagai teman kepada pegawai laundri," ujar Risma Melur.

Selanjutnya Risma kemudian menyelidiki orang yang dicurigainya itu, kemudian menunjukkan dua foto ke pegawai laundri. Setelah itu pegawai laundri membenarkan bahwa foto yang ditunjuk Risma ini, yang kemudian mengambil baju-bajunya. Selanjutnya Risma mencoba mengkonfirmasi kepada SDC dan AO, namun keduanya tidak mengakui hal tersebut.

Setelah itu pihak jasa laundri meminta Risma, untuk menghadirkan kedua pelaku untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan, karena pelaku menolak dan mengancam akan melaporkan korban atas pencemaran nama baik, jika pelaku tidak terbukti bersalah.

Karena saya juga tidak punya bukti pada saat itu, jadi saya tidak bisa membawa mereka berdua ke tempat laundri itu. Setelah itu saya coba terus mencari tahu, hingga akhirnya saya dapat info bahwa pakaian saya masih disimpan di rumah SDC," jelas Risma.

Tidak ingin menyerah, korban kemudian mendatangi rumah pelaku bersama Satpam di komplek perumahan yang ditinggali pelaku. Namun saat itu kedua pelaku tidak berada dirumahnya, karena sedang asyik pesta minuman alkohol. Risma dibantu beberapa teman dan Satpam perumahan di tempat pelaku, kemudian ditemukan beberapa lembar pakaian yang masih tersimpan di rumah pelaku.

Barang-barang itu, yang kemudian digunakan korban sebagai barang bukti. Atas kejadian tersebut, Risma merugi setidaknya ada 66 potong baju yang diambil, dengan nilai Rp13,2 juta. Selanjutnya Risma melaporkan hal itu ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan laporan tertuang dalam surat nomor TBL/B-1/019/IV/2021/LPG/RESTA BALAM. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16074


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved