BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPP Partai Demokrat menyetujui Ali Rahman sebagai pengganti Edward Antony sebagai pendamping Raden Adipati Surya bertarung di Pilkada Way Kanan, pada 9 Desember 2020. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 238/SK/DPP.PD/VII/2020 yang diteken Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku Riefkyharsya, pada 27 Agustus 2020.
Dengan demikian, pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman bisa mendaftar ke KPU Way Kanan sebagai bakal calon peserta Pilkada 2020. Pasalnya, persetujuan itu tercantum dalam formulir Model B.I.KWK yang dijadikan dasar untuk mendaftar ke KPU.
BACA JUGA: Tunjuk Ali Rahman Gantikan Edward Antoni, Begini Penilaian Adipati
Selain Partai Demokrat, dukungan untuk pasangan petahana ini juga disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ali Rahman ditunjuk menggantikan Edward yang meninggal dunia karena terpapar pandemi Covid-19. Rekomendasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan DPP Demokrat Nomor 238/SK/DPP.PD/VIII/2020 dan PKB nomor 3778/DPP/01/VIII/2020. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia