Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasang di Pohon dan Tiang Listrik, Ribuan APK Caleg Ditertibkan Bawaslu Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Jan-2024

Febri 4000

Share

Bawaslu Bandar Lampung Saat Menertibkan APK Melanggar | Lampungpro.co/Dok Bawaslu

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, menertibkan ribuan alat praga kampanye (APK) jenis banner para calon legislatif (Caleg) yang terpasang melanggar aturan disejumlah titik di Bandar Lampung sejak Jumat (5/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, penertiban tersebut melibatkan seluruh jajaran Panwascam, Bawaslu, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung.

Namun hingga sementara ini, APK yang dipasang tak sesuai aturan dan melanggar yang ditertibkan baru enam kecamatan meliputi Kecamatan Tanjungkarang Barat 83 APK, Bumi Waras 586 APK, Kemiling 522 APK, Rajabasa 345 APK, Way Halim 333 APK, dan Kedamaian 169 APK.

"Penertiban ini masih terus kami lakukan, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik," ujar Oddy Marsya JP.

Penertiban APK yang melanggar itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Pasal 298 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, dimana pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pada Pasal 70 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana, prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Kemudian Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved