Menyusul viralnya sampah di pantai Sukaraja, Pemkot Bandar Lampung diminta mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah. Tata kelola sampah memerlukan kebijakan yang tepat serta didukung ketersediaan anggaran yang efektif dan efisien.
Sayangnya, Pemkot Bandar Lampung dinilai masih abai terhadap persoalan pengelolaan sampah. Bahkan, honorarium petugas kebersihan yang menjadi ujung tombak tata kelola sampah, kerap tidak dibayarkan tepat waktu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III Ilham Alawi dalam rilisnya Selasa (11/07/2023), dia meminta agar Wali Kota Bandar Lampung segera membuat perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Untuk itu, menurutnya, diperlukan strategi tata kelola sampah yang mumpuni yang melibatkan SDM petugas kebersihan sebagai ujung tombak, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
Sampah yang dihasilkan rumah tangga, semua harus dipastikan terangkut ke tempat penampungan sementara, dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hal itu diperlukan agar tidak ada sampah rumah tangga yang dibuang ke selokan, got, dan sungai yang akhirnya bermuara ke laut. Yang menjadi ujung tombaknya tentunya saja tenaga kebersihan serta sarana dan prasarana pendukungnya yang memadai, termasuk kesejahteraan mereka, jelas Ilham Alawi.
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang terkesan abai terhadap persoalan sampah. Dia menyoal keterlambatan pembayaran honor petugas kebersihan yang sempat mengemuka ke publik pada tahun 2022 lalu.
Bagaimana mau baik, honor petugas kebersihan saja kerap ditunggak. Tahun 2022 lalu bahkan viral berita demo petugas kebersihan yang berujung pemutusan kontrak terhadap sembilan orang tenaga kebersihan. Selain itu berita viral tentang penumpukan sampah di Pantai Sukaraja. Ini jadi bukti buruknya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, kata Ilham Alawi.
Pria yang akrab dipanggil Kyai Ilham itu juga menyoroti terkait adanya beberapa fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) yang perlu direlokasi karena berada di tengah sarana pemukiman dan sarana olahraga.
TPS sampah yang ada di lapangan Kalpataru Kemiling itu perlu direlokasi karena merupakan fasilitas olahraga dan dekat dengan pemukiman penduduk. Saya kerap menyuarakan hal ini baik dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun dengan Walikota Bandar Lampung. Tetapi tidak juga ditindaklanjuti. Mungkin nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti, ujarnya.
Anggota Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu menerangkan pengelolaan sampah yang efektif wajib melibatkan kerja sama antara individu, masyarakat, dan pemerintah. Dengan menerapkan strategi tersebut, akan terwujud pengelolaan sampah yang lebih baik sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan apik.
Terakhir Kota Bandar Lampung mendapatkan Piala Adipura pada 2009 silam. Artinya 14 tahun lalu hingga sekarang kota kita tidak mendapatkan status kota bersih. Hanya dengan penerapan kebijakan yang tepat, dan pemberian reward and punishment, dampak akibat sampah bisa diatasi, terangnya.
(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25036
Bandar Lampung
7108
196
22-Apr-2025
279
22-Apr-2025
286
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia