KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, mengawal pemasangan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/6/2021). Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kami pasang ini (patok) sesuai dengan Undang-Undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya, tegas Nanang kepada pengelola Pantai Kedu dan Kedu Warna.
Pada kesempatan itu, Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.
Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan menggangu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata, kata Nanang.
Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda Lampung Selatan, Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Kemudian Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 20182038, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 20092029.
Selain itu, Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 20112031. Dalam Perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter, terang Wahidin.
Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain adalah untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi. Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting adalah untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami, kata Wahidin.
Di sisi lain, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh Pemkab setempat. Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah, ujarnya.
Sugiarto mengatakan, wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya berdiri sekitar setahun lalu. Lahan tersebut dia beli dari orang Jakarta pada 2001 silam. Dulu pantai ini saya beli ada 3 hektare. Tetapi 1 hektare dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar 2 hektare, ungkapnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22343
Bandar Lampung
4518
Lampung Selatan
3504
134
17-Apr-2025
417
16-Apr-2025
418
16-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia