JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengoperasikan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan seluruh Indonesia pada 2020, untuk memberantas truk kelebihan muatan dan dimensi yang kian merajalela.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemasangan jembatan timbang tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.103/2017 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Itu sudah dipasang di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Saya sudah lihat sendiri, tapi sementara ini belum saya berlakukan, karena melihat di sana ada dermaga Bojonegara (Serang) yang dikelola Hubla (Ditjen Perhubungan Laut) sebagai alternatif, Kalau memang mau diberlakukan ini harus sama," kata dia, Jumat (25/10/2019).
Menurutnya, jembatan timbang di penyeberangan antara pelabuhan Merak dan Bakauheni belum dioperasikan karena ada kekhawatiran truk 'obesitas' tersebut beralih ke Dermaga Bojonegara di Serang. Dengan strategi itu, dia ingin agar penerapan aturan dapat serempak bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk Pelabuhan Merak sendiri telah terpasang lima jembatan timbang di setiap loket.
Dia menerangkan Kemenhub masih memberikan toleransi bagi pengusaha dan pengemudi yang menggunakan truk over dimension over load (ODOL) tersebut hingga 6 bulan ke depan. "Setelah pamasangan ada toleransi katakan lah setengah tahun. Saya ingatkan kepada semaunya, kalau kendaraannya dan muatannya tidak sesuai dengan regulasi kita ya terpaksa tidak perbolehkan menyebrang," terangnya.
Dia memberikan toleransi waktu tersebut agar truk-truk kelebihan dimensi dapat dipotong terlebih dahulu oleh para pemiliknya. "Kalau satu operator ada 60 kendaraan, waktunya lumayan juga. Pertengahan tahun depan tidak boleh. Pokoknya kalau mau jalan tidak boleh kalau over dimension dan over load," paparnya.
Menurutnya, keberadaan truk kelebihan beban dan dimensi ini dapat menimbulkan kecelakaan seperti yang baru-baru ini terjadi di ruas tol Cipularang. Selain itu, berdasarkan data Kementerian PUPR, truk ODOL telah memberikan kerugian bagi negara hingga Rp63 triliun. "Minimal di darat sudah mulai semakin mempersempit ruangan. Apalagi 2020 sudah tidak boleh lagi lewat tol dari kamera pengintai dan weight in motion [WIM]," jelasnya. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
305
Lampung Selatan
24977
Humaniora
3137
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia