Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Daftar Kuliah dari Dalam Lapas, Kok Bisa?
Lampungpro.co, 13-Oct-2019

Heflan Rekanza 1401

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM akan memeriksa prosedur pemberian izin daftar kuliah napi kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara. Napi berinisial AMR saat ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"Betul menurut keterangan Kalapasnya AMR masuk dalam daftar anak evaluasi perkuliahan keluar LPKA, yaitu mengikuti kuliah. Saat ini sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, Sabtu (12/10/2019) kemarin.

Pemeriksaan menurut Ade dilakukan untuk memastikan ada-tidaknya pelanggaran prosedur dalam pemberiaan hak pendidikan dan pengajaran kepada anak didik LPKA Klas I Tangerang. Ia menjelaskan pembinaan di Lapas sebagaimana diatur Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan harus berdasarkan asas pendidikan.

Sedangkan pada Pasal 14 c dalam UU yang sama, AMR sebagai anak didik yang menjalani pidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran "Namun demikian pemberian hak pendidikan dan pengajaran tsb harus sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas Ade.

Sebelumnya Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati mengatakan, dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai prosedur. "Yang bersangkutan Andi Muhammad Ramadhan kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA," kata Lingga terpisah.

Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak-- disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019. Untuk proses pendaftaran, AMR menurut Lingga memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA sambung Lingga memberikan izin keluar bagi AMR dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pada Jumat 27 September 2019 keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya. Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.

AMR merupakan napi pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad. AMR menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang pada April 2017. Pada putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap, AMR menurut Lingga divonis 8 tahun penjara. "Yang bersangkutan AMR tahun depan sudah boleh ikut program pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana," ujar Lingga.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved