Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali 11-25 Januari, Begini Pelaksanaannya di Tangerang
Lampungpro.co, 09-Jan-2021

Amiruddin Sormin 699

Share

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA BANTEN

SERANG (Lampungpro.co): Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah jawa-bali sejak 11 hingga 25 januari 2021 yang disebut sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 januari 2021.


Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, menyampaikan bahwa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. "Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan, " Kata Rudy Heriyanto

Rudy Heriyanto menyampaikan ketentuan PPKM yaitu pembatasan tempat kerja work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat. "Untuk kegiatan pendidikan Belajar mengajar secara daring, untuk Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat," ujar Rudy Heriyanto

Lebih lanjut Rudy Heriyanto mengatakan untuk restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional, dan pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

"Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum," kata Rudy Heriyanto

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat. "Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional," kata Edy Sumardi.

Dia menyampaikan, selain Kabupaten Tangerang PPKM juga diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan  menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24353


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved