Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Pjs Gubernur Lampung
Lampungpro.co, 12-Apr-2018

Lukman Hakim 878

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ada beberapa kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kata se- Lampung dalam berbagai upaya pencegahan korupsi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/4/2018).

Menurut Didik, yang sudah dilakukan diantaranya penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi pada 28 September 2017, koordinasi Supervisi dan Pencegahan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dan Inspektur Kabupaten/ Kota seProvinsi Lampung di Bandar Lampung.�"Kami juga telah melakukan ekspos melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Kantor KPK tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor strategis di Provinsi Lampung," kata dia.

Selain itu, kata Didik, melaksanaan rapat koordinasi dalam rangka identiflkasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis untuk pemerintah daerah di wilayah Lampung.�"Pemprov juga melaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi e-LHKPN kepada para penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung," kata Didik.

Mengenai rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis menyebutkan ada 17 rencana aksi yang akan dilakukan.

Ke-17 rencana aksi tersebut, kata Hamartoni, yakni pada Perencanaan dan Penganggaran Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Peran APIP, Kematangan SPIP, dan Pembenahan Aset Daerah.

Kemudian, Partisipasi Publik, Pendidikan, Kesehatan, Pengelolaan Dana Desa, Infrastruktur, Pendapatan Daerah, Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan dan Kelautan Perikanan. Pada rencana aksi pada Perencanaan dan Penganggara Daerah, Hamartoni mengatakan akan mengimplementasikan semua aplikasi.

Mulai dari aplikasi perencanaan kegiatan berbasis e-planning, mengintegrasikan sistem e-planning dengan sistem e-budgeting, pembenahan e-budgeting terintegrasi dengan sistem perencanaan dan sistem lainnya.

"Dengan target kita lakukan implementasi sistem e-planning dan melakukan pengembangan sistem aplikasinya. Kita juga akan melakukan uji coba integrasi sistem e-planning dan e-budgeting dan pengembangan integrasi sistem e-planning dengan sistem e-budgeting," kata Hamartoni.

Diketahui, Provinsi Lampung adalah satu dari sepuluh provinsi yang tahun ini menjadi lokasi upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 hingga akhir 2017, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di Indonesia.

Tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke-10 Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Lampung. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved