Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembuat SIM Wajib Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, ini Penjelasan Polri
Lampungpro.co, 22-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5895

Share

Ilustrasi SIM. SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Polri mensyaratkan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah memastikan, syarat tersebut hingga kekinian belum diterapkan. Karena, sistem yang dimiliki Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum terintegrasi dengan JKN.

Sehingga, masyarakat tetap akan diberikan SIM mesti belum terdaftar dalam program JKN. Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi, kata Nurul kepada wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (22/6/2023).

Aturan terkait syarat pemohon SIM mesti terdaftar JKN ini diketahui tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. 

Adapun rinciannya;

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:


1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1697


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved