Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembuat SIM Wajib Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, ini Penjelasan Polri
Lampungpro.co, 22-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5895

Share

Ilustrasi SIM. SUARA.COM

Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (3c) dijelaskan; Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1697


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved