BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, akan menindak tegas terhadap oknum yang mengubah hutan mangrove menjadi tambak ikan dan udang di Kelurahan Kota Karang.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera mengecek ke lapangan, karena hutan mangrove tidak diperbolehkan untuk diubah jadi tambak ikan dan udang.
"Nanti kami akan lihat, karena itu tidak boleh hutan mangrove dijadikan tambak ikan dan udang. Iya pasti akan tindak tegas," kata Eva Dwiana, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega mengungkapkan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengecek hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang.
"Akan kami turunkan lagi tim untuk mengecek nanti, karena hutan mangrove yang dijadikan tambak ikan dan udang telah terjadi beberapa bulan lalu," ungkap Budiman.
DLH Bandar Lampung juga sudah melakukan rapat bersama pamong kelurahan setempat, untuk meminta agar menghentikan pembuatan tambak. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14376
EKBIS
6131
Tulang Bawang
4087
Bandar Lampung
4031
Lampung Tengah
3676
474
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia