BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat, saat ini baru ada satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung mengatakan, sejauh ini baru satu SPPG yang melayani program makanan bergizi gratis (MBG) yang memiliki SLHS, sedangkan di Bandar Lampung ada sekitar 60 SPPG yang beroperasi.
Menurutnya, saat ini baru SPPG di Kecamatan Tanjung Senang yang sukses memenuhi persyaratan seperti mana yang diwajibkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sesuai ketentuan, setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS. Kami sudah sosialisasikan itu tapi progresnya masih minim hingga kini," kata Muhtadi dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Proses pengajuan SLHS dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebelum akhirnya, berkas dilimpahkan ke Dinas Kesehatan untuk inspeksi lapangan.
"Jadi itu nanti petugas sanitasi dari Puskesmas, akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di wilayah kerja masing-masing, kemudian hasilnya akan di sampaikan," ujar Muhtadi.
Apabila di lapangan ditemukan yang belum sesuai maka pihak dapur MBG, maka wajib segera memperbaiki. Setelah perbaikan, maka IKL kedua akan dilakukan sebagai syarat akhir penerbitan SLHS. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
836
Kominfo Lampung
844
Kominfo Lampung
944
Bandar Lampung
870
Kominfo Lampung
1092
395
04-Dec-2025
322
04-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia