BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menghadiri acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, pada Kamis (4/4/2024).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana mengungkapkan bahwa indikator kemandirian keuangan dapat diukur dari seberapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
"Tahun 2024 ini, target yang ditetapkan untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah sebesar Rp 95 miliar. Besarannya menjadi tantangan bagi kita semua untuk merealisasikannya, agar realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2024 dapat melampaui target yang ditetapkan," paparnya.
Bunda Eva meminta agar strategi dalam penagihan PBB-P2 terus dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) guna meningkatkan penerimaan PBB.
"Hal ini mencakup sosialisasi langsung ke masyarakat, penggunaan spanduk, media TV saat penyampaian SPPT PBB-P2, serta penerbitan surat himbauan atau surat tagihan pajak (STP), serta pelaksanaan pekan pembayaran PBB dengan menyediakan layanan mobile banking," ujarnya.
Bunda Eva menegaskan, bahwa lingkup tugas pengelolaan pemungutan PBB-P2 dilimpahkan ke camat dan lurah.
"Tugas-tugas tersebut meliputi kewenangan pendataan, penyampaian SPPT PBB-P2 secara massal, dan penagihan PBB-P2. Hasil cetak massal PBB-P2 kemudian disampaikan oleh camat dan lurah kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing dengan menggunakan tanda terima," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, camat dan lurah juga bertanggung jawab atas pendataan dan penagihan PBB-P2 di wilayah tugasnya masing-masing.
"Melalui pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan PBB-P2, diharapkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2 dapat dioptimalkan," paparnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto, menyatakan bahwa pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2024 setelah pembebasan dan pengurangan sebesar Rp 103.613.581.605 dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 274.074 lembar.
"Untuk NJOP tahun 2024, sama seperti tahun sebelumnya, kecuali untuk beberapa objek yang mengalami penyesuaian NJOP. Jika masih ada SPPT PBB-P2 yang belum selesai, kami mohon agar camat dan lurah segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan," terangnya.
Target PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 95 miliar, yang terdiri dari target estimasi sebesar Rp 80.750.000.000 dan target tunggakan sebesar Rp 14.250.000.000.
"Kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 di wilayah Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan melibatkan satuan kerja seperti tim monitoring PBB-P2, camat, dan lurah se-kota Bandar Lampung. Mekanisme penyampaian tempat dan waktu SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 dilaksanakan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal SPPT diserahkan oleh Wali Kota Bandar Lampung kepada para camat," jelasnya. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3926
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia