Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah
Lampungpro.co, 05-Mar-2026

Adi 169

Share

Wali Kota Eva Dwiana Menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/03/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, serta dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, beserta pimpinan dan anggota dewan.

Dalam prosesnya, pembahasan Raperda telah melalui tahap pembicaraan tingkat I oleh panitia khusus (pansus) sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda dibawa ke pembicaraan tingkat II hingga akhirnya disetujui bersama.

Selama pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi dan diskusi intensif dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh fraksi DPRD sebelumnya juga telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

“Perda ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan aset daerah secara lebih profesional, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, ke depan pengelolaan aset daerah akan diarahkan berbasis sistem digital guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemkot Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved