Oleh karena itu, dalam melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait. Kepala Biro Hukum juga mengatakan, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan narasumber sebagai berikut : Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, akan menyampaikan beberapa permasalahan diantaranya bagaimana cara mengatasi agar angka perceraian tidak terus meningkat hal ini penting mengingat di Provinsi Lampung angka perceraian cukup tinggi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 angka kasus perceraian di Provinsi Lampung perceraian ada 14.608 kasus, 760 kasus terjadi di Kabupaten Pringsewu adapun faktor penyebabnya bermacam-macam seperti KDRT. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menghentikan Perkawinan anak usia dini sebagai bentuk menjamin perlindungan anak.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, sebagaimana diketahui bersama bahwa fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi suatu ancaman faktual bagi ketahanan bangsa. Di Indonesia sendiri saat ini menjadi pasar yang sangat besar bagi penyelundup dan pengedar narkotika yang berasal dari luar negeri.
Jumlah kerugian baik ekonomi maupun sosial yang begitu besar akibat permasalahan narkotika juga jumlahnya semakin meningkat setiap tahunnya. Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk Provinsi Lampung tidak hanya didaerah perkotaan, tapi daerah pedesaanpun tak luput dari penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, sesuai dengan salah satu Janji Kerja Arinal - Nunik adalah 'Lampung Menuju Bebas Narkoba' diharapkan agar masyarakat terus diingatkan untuk selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Kemudian, Kantor Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Provinsi Lampung, yang diharapkan akan memberikan pencerahan terkait Permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung khususnya pemberian hak dan penetapan hak dalam kegiatan pertanahan.
Dalam pelaksanaan urusan pertanahan di Provinsi Lampung masih terdapat masalah yang perlu diformulasikan penanganannya. Kebutuhan tanah yang semakin meningkat menyebabkan sering terjadinya sengketa, perkara dan konflik tanah. Peningkatan koordinasi dan sinergi antara Perangkat Daerah adalah salah satu langkah pemahaman wewenang, serta fungsi dari tiap pemangku kepentingan baik dipusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung.
Kepolisian Daerah Lampung, untuk memberikan penerangan terkait permasalahan Tindak Pidana/Tindak Pidana Ringan (TP/Tipiring) dan Keadilan Restoratif, seperti masalah pencemaran lingkungan khususnya perairan umum, yang menyebabkan matinya biota air tanah di sungai-sungai di Lampung. Sebagai akibat masyarakat menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia
Berikan Komentar
Otomotif
443
1222
28-Mar-2026
443
04-Mar-2026
546
04-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia