BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima kunjungan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, untuk konsultasi publik, pemantauan, dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta peraturan daerah (Perda), Kamis (20/11/2025).
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kemitraan pusat daerah, dalam memperkuat kualitas legislasi daerah.
Jihan menilai, kehadiran BULD tidak sekadar agenda rutin, tapi juga bentuk komitmen untuk memastikan regulasi di daerah benar-benar implementatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Jihan turut menyinggung tantangan regulasi di Lampung, mulai dari harmonisasi aturan dengan kebijakan nasional hingga keterbatasan kapasitas perancang regulasi di daerah. Dinamika itu menuntut proses penyusunan Perda, yang lebih hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Ketersediaan data yang belum sepenuhnya terintegrasi, turut memengaruhi kualitas naskah akademik dan analisis kebijakan. Oleh karena itu, Pemprov Lampung terus berupaya memperkuat basis data untuk mendukung proses legislasi yang berbasis bukti," kata Jihan Nurlela.
Kemudian di bidang fiskal, Jihan juga turut memaparkan kondisi ruang anggaran daerah yang masih sempit. Ia mencontohkan defisit anggaran sebesar Rp1,8 triliun pada awal masa jabatan serta keterbatasan APBD yang pada 2026 hanya berkisar Rp7,6 triliun.
Kondisi tersebut, tentunya membuat pemerintah harus menyusun regulasi secara realistis, dan menghindari kebijakan populis yang berpotensi membebani keuangan daerah.
Meski menghadapi keterbatasan, Jihan menyebut Lampung mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera pada triwulan pertama di tahun 2025, serta tetap berada di posisi tiga besar pada triwulan berikutnya. Capaian itu, memberi optimisme bahwa kebijakan daerah berjalan pada arah yang tepat.
Sementara itu, perwakilan DPD RI dari Lampung, Ahmad Bastian menyebutkan, Lampung sebagai daerah strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,04 persen, peran regulasi daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan.
Namun Bastian juga menyoroti sejumlah persoalan legislasi di Lampung seperti disharmonisasi regulasi, keterbatasan SDM perancang, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta kualitas naskah akademik yang belum merata.
"Oleh karenanya, kunjungan BULD ini bertujuan untuk menggali masalah tersebut, yang secara komprehensif untuk kemudian merumuskan rekomendasi strategis," sebut Ahmad Bastian.
Menurut Bastian, pertemuan ini merupakan momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai semangat otonomi daerah yang menuntut regulasi adaptif dan kontekstual. Ia berharap, hasil evaluasi dapat mempercepat perbaikan kualitas legislasi di Lampung.
Kunjungan BULD DPD RI di Lampung dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Pada kedua lokasi tersebut, rombongan melakukan evaluasi dan berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan regulasi daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
659
Pendidikan
693
154
21-Nov-2025
189
21-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia