BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD dan APBN dilaksanakan efektif dan efesien. Proses itu, dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil. Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Zainal Abidin, pengadaan barang dan jasa memiliki porsi cukup besar dalam pembangunan.
"Sehingga, dipandang perlu memberikan perlindungan dan pedoman, khususnya bagi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja unit layanan pengadaan dan pejabat pengadaan. Kemudian, penyedia barang dan jasa dengan mengedepankan transparansi dan akuntabalitas," kata Zainal Abidin, pada sosialisasi peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Rabu (19/10/2017).
Lebih lanjut, Zainal Abidin menyampaikan sesuai Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seluruh instansi pemerintah daerah dan vertikal diminta mengambil langkah yang diperlukan. Pedomannya, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Begitu juga, kata Zainal, penetapan daftar hitam rekanan. Sesuai aturan dan perundang-undangan jika penyedia masuk ke daftar hitam di suatu daerah, akan masuk ke daftar hitam nasional.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber LKPP yaitu Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, Sutan S. Lubis. Dia menjelaskan, saat ini ada keterbukaan informasi rencana umum pengadaan (RUP) pemerintah dan dapat diakses di situs http://sirup.lkpp.go.id.
"Informasi RUP ini bisa dimanfaatkan penyedia untuk persiapan ikut pengadaan pemerintah. Selain membangun kesiapan dunia usaha, informasi rencana umum pengadaan pemerintah ini juga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat," kata Sutan Lubis.
Menurut dia, sejak awal 2015 semua kementerian, lembaga, dan daerah harus memasukkan atau menginput data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sutan menambahkan, aplikasi SIRUP juga dirancang untuk memudahkan penyedia. Dalam laman ini disediakan mesin pencari (search engine) yang memudahkan penyedia menemukan komoditas tertentu sesuai keingingan.
Kemudian, melalui SiRUP, mereka bisa melihat proyek pengadaan apa saja yang direncanakan pemerintah daerah masing-masing. Sistem berbasis web ini memuat detil informasi seperti satuan kerja, lokasi kegiatan, nama paket pengadaan, tanggal pengumuman, sumber dana, pagu, mata anggaran, metode pemilihan penyedia dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah melalui LKPP berupaya membangun sistem pengadaan yang sehat, bersih dan kredibel. Upaya lainnya, selalu memonitor dan mengevaluasi setiap tahapan pengadaan dari perencanaan hingga serah terima pengadaan selesai. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia