Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Tulang Bawang
Lampungpro.co, 09-Nov-2022

Sandy 2766

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

TULANG BAWANG (Lampungpro.co) : Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu kepada Aparataur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa, Pelajar dan masyarakat umum di GSG Islamic Center Menggala, Tulangbawang, Selasa (8/11/2022). Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 mengambil temaMewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya.  


Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, SH.MH mengatakan, bahwa adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan bertujuan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus    pada masalah hukum diperkotaan. Tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Kampung.

Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat menambah kesadaran Hukum masyarakat kampung. Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik diharapkan dapat diikuti juga dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan tertib hukum, tertib sosial dan menciptakan rasa aman dan harmonis dalam kehidupan masyarakat kampung. 

Apabila tertib sosial dan tertib hukum ditingkat masyarakat kampung dapat terwujud maka ditingkat kecamatan maupun kabupaten akan tercipta ketenteraman dan ketertiban. Yang pada akhirnya ditingkat Provinsi akan menjadikan Lampung Berjaya.

Pada Penyuluhan Hukum di Kabupaten Tulang Bawang ini, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan juga  narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Keterlibatan Narasumber tersebut mengingat beberapa permasalahan hukum terjadi dikampung.

Antara lain, masih tingginya angka perceraian di Provinsi Lampung berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 angka kasus perceraian di Provinsi Lampung perceraian ada 14.608 kasus, 468 kasus terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Karena itu perlu adanya upaya-upaya melakukan antisipasi tingginya angka perceraian yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung.

Pengadilan Tinggi Agama Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen      untuk menghentikan Perkawinan anak usia dini sebagai bentuk menjamin perlindungan anak. Bahwa saat ini fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi suatu ancaman faktual bagi ketahanan bangsa. Di Indonesia sendiri saat ini menjadi pasar yang sangat besar bagi penyelundup dan pengedar narkotika yang berasal dari luar negeri.

Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk Provinsi Lampung tidak  hanya didaerah perkotaan, tetapi daerah pedesaan pun tak luput dari penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, untuk mewujudkan salah satu Janji Kerja Arinal - Nunik yakni 'Lampung Menuju Bebas Narkoba' diharapkan  agar masyarakat terus diingatkan untuk selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Saat ini, Gubernur Lampung sedang gencar-gencarnya untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai salah satu sumber ekonomi masyarakat khususnya masyarakat di sekitar sungai.

Dalam upaya pemulihan sumber daya ikan di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung telah melakukan penebaran benih ikan khas daerah disungai Tulang Bawang yang sudah mulai punah, terutama ikan jelabat ikan baung dan ikan belida sebanyak satu juta ekor benih. Hal ini, untuk mendukung program Gubernur tersebut, perlu menggugah masyarakat sekitar untuk menjaga sungai dengan tidak menyetrum, putas atau lainnya yang melanggar hukum. Sehingga diharapkan, sungai akan kembali lestari dan menjadi sumber ekonomi masyarakat setempat.

Dengan adanya Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung  ini, diharapkan juga  masyarakat akan lebih paham tentang TP/TIPIRING (Tindak Pidana/Tindak Pidana Ringan). Serta, keadilan restoratif yakni suatu tanggapan   pada  pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Kesadaran Hukum masyarakat kampung perlu terus digalakan yang akan diisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Tulang Bawang, kesadaran hukum merupakan kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada didalam diri manusia tentang hukum yang berlaku ditengah masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat diharapkan dapat ditingkatkan melalui menanamkan kesadaran hukum sejak dini, serta menggalakkan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022. 

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved