Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Turunkan Nilai Bansos ke Warga Jadi Rp250 Ribu Perorang
Lampungpro.co, 04-Oct-2022

Febri Arianto 1558

Share

Ilustrasi Bansos. Pemprov Lampung menurunkan anggaran bansos dari Rp 515 ribu per orang menjadi Rp 250 ribu. [dok. istimewa]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menurunkan angka bantuan sosial (Bansos) ke penerima, dari semula Rp515 ribu perorang, menjadi Rp250 ribu. Hal itu dikarenakan, masih ada daerah yang memberi Bansos di bawah Rp300 ribu perorang.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Sumitro mengatakan, pihaknya mengawasi perencanaan hingga penyaluran Bansos dua persen dari dana transfer umum (DTU). Pengawasan saat perencanaan hingga eksekusi penyaluran dilakukan, agar tidak ada warga yang menerima bantuan ganda. 

"Setiap penerima Bansos hasil realokasi dana dua persen dari DTU itu, selalu disandingkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data itu sesuai nama dan alamat yang tertera, guna mengantisipasi adanya pemberian bantuan tidak tepat sasaran," kata Sumitro dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (4/10/2022).

Anggaran DTU berjumlah Rp3,3 triliun, nantinya diberikan bervariasi ada yang dua persen, ada yang tiga persen, tergantung target sasaran. Hal itu apabila diambil 2,32 persen, maka ada Rp77 miliar.

"Untuk Bansos masyarakat terdampak inflasi dari alokasi DTU dua persen, akan dibagi menjadi empat kelompok. Diantaranya untuk Bansos Rp44,7 miliar, untuk penciptaan lapangan kerja Rp9,7 miliar, subsidi transportasi Rp934 juta, dan perlindungan sosial lainnya Rp22,5 miliar," ujar Sumitro.

Dengan jumlah Rp44,7 miliar untuk Bansos, setelah dipertimbangkan agar tidak ada kesenjangan, maka semula Pemprov Lampung menganggarkan Rp515 ribu perorang, turun ke angka Rp250 ribu perorang.

BPKP menilai, nantinya yang menerima berjumlah 59.600 KPM, belum pernah menerima Bansos apapun dari pemerintah dan masuk DTKS. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima Rp750 ribu perorang.

"Dengan adanya koordinasi dan pengawasan ini, maka saat perencanaan anggaran, penentuan besaran bantuan sosial, hingga penyaluran bisa terkendali. Jadi tidak ada masyarakat yang telah sesuai kriteria, ditentukan tidak mendapatkan atau bahkan ada yang dobel," jelas Sumitro.

Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pengawasan dalam penyaluran, serta sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak inflasi, namun belum mendapatkan Bansos pada periode ini. Sudah dikoordinasikan pula, kepada pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat, agar memberi pengertian bahwa kemampuan anggaran saat ini memang belum bisa mencakup semua. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved