Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Wajibkan Benur Vanamei Bersertifikat, Terkendala Laboratorium, Harga Benur Bakal Naik
Lampungpro.co, 08-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1525

Share

Pengiriman benur udang vanamei ke tambak Dipasena. LAMPUNGPRO.CO/NAFIAN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 523/700/V.19-PBPDS.l/2022, Rabu (8/6/2022) tentang Penggunaan Benih Udang Vanamei Bermutu Pada Kegiatan Budidaya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala DKP Kabupaten/Kota dan kepada  pembudidaya udang vanamei di Lampung.

Menurut Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, pembudidaya hanya menggunakan benur dari pembenih tersertifikasi, benur berkualitas, dan bebas virus. Surat edaran tersebut untuk mencegah penyakit ikan dan sistem jaminan mutu produk hasil perikanan.

"Himbauan ini kami keluarkan dalam rangka upaya pencegahan penyakit udang. Demi terjaganya keberlangsungan produksi udang dan keberlangsungan usaha pertambakan. Kalau udang terserang penyakit,  semua rugi, produksi udang terhenti, pembenuran, dan budidaya terhenti." kata Liza Derni, kepada Lampungpro.co, Rabu (8/6/2022).

Dia menambahkan ciri-ciri benur yang baik adalah, tubuh benur transfran, isi usus tak terputus, aktif, melawan arus, dan cenderung di dasar tambak. Kemudian, pecah ekor, seragam dalam ukuran, dan harus bebas virus.

"Dengan menggunakan benur berkualitas kita berupaya menghindari penyakit udang. Dengan demikian produksi bagus, tentu akhirnya petambak sejahtera," kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UWL) Suratman, mengatakan akan membuat langkah terkait regulasi tersebut di pertambakan Dipasena. "Sebelumnya kami telah membuat kesepakatan bersama delapan kepala kampung di Dipasena untuk pengetatan benur yang masuk. Harus bebas virus dan lulus uji laboratorium," kata Suratman.

Kebijakan ini menurut Herson, penyalur benur udang vanamei ke Dipasena, harus memikirkan seluruh aspek kepentingan baik produksi maupun pelaku usaha pembenihan dan petambak. "Kalau seluruh pembenuran diwajibkan bersertikat, tentu harus ada hasil laboratorium," kata Herson

Kebijakan ini, menurut dia  akan menambah biaya pembenihan. Apalagi hampir  70% pembenihan vanamei ada di Kalianda, Lampung Selatan. Benur ini diangkut sejauh sekitar 267 kilometer dari sepanjang pantai Kalianda hingga pertambakan Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang. 

Dia menambahkan, pengusaha benur yang masuk Dipasena itu tergolong usaha mikro kecil dan menengah dan skala rumah tangga. "Sebanyak 70% pasokan benur Dipasena dipasok oleh mereka ini. Ujungnya kan petambak juga yang kena imbas," ujar Herson.

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Nafian Faiz

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22528


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved