JAKARTA (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan RUU Komoditas Strategis di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pada forum yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu, Gubernur Mirza menyuarakan aspirasi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung, yang selama ini belum mendapatkan kepastian harga dan perlindungan tata niaga.
“Kami ingin DPR RI dan pemerintah pusat menetapkan singkong sebagai komoditas strategis nasional. Kami minta kebijakan yang adil bagi petani dan pengusaha agar mereka bisa bertahan,” ujar Gubernur Mirza.
Gubernur menjelaskan, Lampung menyumbang 51 persen produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton per tahun. Komoditas ini menyumbang sekitar Rp50 triliun dari total PDRB Lampung sebesar Rp483 triliun.
Selain itu, Gubernur menyampaikan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati. Namun kebijakan ini belum diikuti pemerintah pusat.
“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat mereka tidak kompetitif dengan produk impor. Beberapa pabrik bahkan tutup saat panen raya, karena mereka tidak bisa beli dari petani,” jelasnya.
Gubernur juga menyoroti harga tepung tapioka impor yang lebih murah karena bebas bea masuk. Menurutnya, jika pusat tidak hadir, petani siap mengganti komoditas. “Kalau dibiarkan, singkong dan turunannya akan tergantung pada impor. Ini ancaman bagi ketahanan pangan kita,” tegas Gubernur.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung Welly Soegiono dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin sepakat meminta pemerintah menghentikan impor. “Kesimpulan terbaik: stop impor,” kata Welly.
Ia membeberkan kondisi petani saat ini hanya menerima Rp400-500 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan gubernur, karena dijual melalui pelapak atau tengkulak. “Banyak pelapak ini justru milik perusahaan yang ingin dapat bahan baku murah. Ini tak adil bagi petani,” tegasnya.
Welly menyebutkan PPTTI bersama Gubernur dan para bupati sedang membahas penataan distribusi agar lebih berpihak kepada petani. Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyatakan DPR sedang membahas RUU Pangan yang akan menetapkan singkong sebagai komoditas pangan strategis. “Bulog nanti akan bertugas sebagai penyangga harga singkong, dan menyerap hasil panen petani,” jelas Firman. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Laporan: Tim Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Lampung Selatan
534
Nasional
601
Lampung Selatan
2986
299
26-Jun-2025
364
26-Jun-2025
512
26-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia