Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Lampung Kutip Iuran Lima Tahun
Lampungpro.co, 24-Oct-2017

Amiruddin Sormin 1455

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): PT Jasa Raharja Cabang Lampung mengutip Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) maksimal lima tahun dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Lampung. Menurut Humas PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Himawan SW, ketentuan itu sesuai izin yang diberikan Kantor Pusat PT Jasa Raharja.

"Untuk SWDKLLJ sesuai izin dari kantor pusat, maksimal yang dikutip lima tahun dan denda tunggakan nol atau dihapuskan. Tapi untuk pokok tetap bayar. Maksimal pengutipan lima tahun namun tanpa denda," kata Himawan, Senin (23/10/2017).

Dia menjelaskan, meskipun SWDKLLJ 10 tahun, pihaknya hanya mengenakan pembayaran premi lima tahun. Menurut Himawan, ketentuan tersebut merupakan upaya maksimal yang dapat diberikan Jasa Raharja, mengingat sejak 1 Juni 2017, Jasa Raharja menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Kemudian, santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Pantauan Lampungpro.com, sepekan setelah program PKB berlangsung, banyak wajib pajak mengeluhkan tingginya biaya setoran wajib Jasa Raharja yang harus dibayarkan. Tak sedikit wajib pajak yang mengira SWDKLLJ juga dibayar setahun seperti PKB. Akibatnya, banyak wajib pajak kembali karena kurang uang. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved