Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Diputuskan Minggu ini
Lampungpro.co, 11-Oct-2017

Amiruddin Sormin 2841

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung diputuskan minggu ini. Menurut Sekretaris Bapenda Lampung, Rozali, pekan ini finalisasi persiapan termasuk tanggal mulai pemutihan ditetapkan.

Dalam memantapkan persiapan itu, tiga instansi yang terlibat di Samsat yakni Bapenda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Ditlantas Polda Lampung, menggelar rapat di Polda Lampung, Selasa (10/10/2017). Rapat menyepakati pelaksanaan pemutihan dimulai Oktober ini.

"Program ini pasti jalan karena ini perintah Gubernur Lampung untuk memberi keringangan kepada wajib pajak yang menunggak. Target kami, Oktober ini bisa dimulai. Namun tanggal mulainya masih dirapatkan minggu ini, karena ini serentak di seluruh Lampung, sehingga butuh persiapan matang dan koordinasi," kata Rozali, Rabu (11/10/2017).

Pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017. Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat melaksanakan pemutihan pajak.

Pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp70 miliar pendapatan asli daerah (PAD). "Angka ini sudah ketuk palu oleh DPRD Provinsi Lampung. Jadi pasti terlaksana," kata Rozali.(PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved