BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung diputuskan minggu ini. Menurut Sekretaris Bapenda Lampung, Rozali, pekan ini finalisasi persiapan termasuk tanggal mulai pemutihan ditetapkan.
Dalam memantapkan persiapan itu, tiga instansi yang terlibat di Samsat yakni Bapenda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Ditlantas Polda Lampung, menggelar rapat di Polda Lampung, Selasa (10/10/2017). Rapat menyepakati pelaksanaan pemutihan dimulai Oktober ini.
"Program ini pasti jalan karena ini perintah Gubernur Lampung untuk memberi keringangan kepada wajib pajak yang menunggak. Target kami, Oktober ini bisa dimulai. Namun tanggal mulainya masih dirapatkan minggu ini, karena ini serentak di seluruh Lampung, sehingga butuh persiapan matang dan koordinasi," kata Rozali, Rabu (11/10/2017).
Pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017. Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat melaksanakan pemutihan pajak.
Pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp70 miliar pendapatan asli daerah (PAD). "Angka ini sudah ketuk palu oleh DPRD Provinsi Lampung. Jadi pasti terlaksana," kata Rozali.(PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23863
Humaniora
3131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia